Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tiga Tersangka Suap Restitusi Pajak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. “KPK menailkkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang merupakan anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Penahanan 20 Hari
Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa Mulyono dan dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025. “Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dlakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) berhasil mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar sebagai barang bukti. Kasus ini diduga melibatkan restitusi pajak senilai miliaran rupiah.






