Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. KPK mengungkap modus penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan melalui perusahaan penukaran mata uang asing atau money changer.
Modus Baru Penerimaan Gratifikasi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerimaan uang melalui money changer ini merupakan modus baru yang perlu didalami. “Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi menambahkan bahwa KPK akan mendalami sumber uang tersebut untuk mengetahui apakah modus ini digunakan sebagai upaya kamuflase. “Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami. Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” jelas Budi.
Tersangka Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, Bambang Setyawan bersama Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta dan juru sita Yohansyah Maruanaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut adalah daftar identitas para tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian diduga sepakat membayar Rp 850 juta.
Selain kasus dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026, yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing.
Pemberhentian Sementara oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara ini. Hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat. Tindakan serupa akan diambil terhadap juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” pungkas Yanto.






