Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Madiun, Maidi, terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar. Maidi diduga meminta jatah sebesar 6% dari nilai proyek tersebut.
Penetapan Tersangka
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Konferensi pers tersebut juga mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan dugaan penerimaan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR).
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:
- Wali Kota Madiun, Maidi
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Negah
- Pihak swasta, Rochim Rudiyanto
Modus Operandi
Menurut KPK, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Negah, meminta fee proyek sebesar 6% dari nilai proyek pemeliharaan jalan kepada pihak kontraktor. “MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor,” ujar Asep Guntur.
Namun, pihak kontraktor hanya sanggup membayar 4% dari nilai proyek, yang diperkirakan sekitar Rp 200 juta. Kesepakatan mengenai pemberian fee ini kemudian dilaporkan oleh Thariq Negah kepada Maidi. “Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” jelas Asep.
Gratifikasi Tambahan
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak. Total gratifikasi yang diduga diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar. “Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkap Asep Guntur.






