Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi karena menanam ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, AW diketahui telah menghabiskan dana hingga Rp 150 juta untuk membeli berbagai peralatan penunjang kegiatan bercocok tanam ganja tersebut.
Alat Impor Senilai Ratusan Juta Rupiah
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan bahwa total biaya yang dikeluarkan AW untuk membeli peralatan mencapai Rp 100 hingga Rp 150 juta. “Rp 100 sampai Rp 150 juta untuk membelikan barang-barang semuanya,” ujar Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Mahalnya investasi AW disebabkan oleh seluruh peralatan yang dibelinya berasal dari luar negeri. Polisi menemukan berbagai macam alat canggih yang dimiliki AW, di antaranya adalah alat vakum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder penghancur, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air, hingga botanical extractor.
“Peralatan-peralatan ini dari luar negeri semua. Yang ini dari Finlandia, terus dari Jerman. Tendanya itu dari Cina. Semua barang-barang itu ini, melalui barang-barang impor semua,” terang Prasetyo merinci asal negara dari setiap peralatan.
Motif dan Sumber Bibit Ganja
Menurut keterangan tersangka, kegiatan menanam ganja ini berawal dari kebiasaannya mengonsumsi ganja saat tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih enam tahun. Selain itu, AW juga mengaku kesulitan mendapatkan ganja di Indonesia, sehingga memutuskan untuk menanamnya sendiri di rumah.
AW mendapatkan bibit ganja dengan cara membelinya melalui internet. Setelah memperoleh bibit, ia langsung mempraktikkan penanaman ganja menggunakan sistem semi hidroponik hingga siap panen.
Penangkapan dan Keterlibatan Istri
Penangkapan AW dilakukan di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. AW ditangkap bersama istrinya.
Prasetyo menjelaskan bahwa istri AW mengetahui aktivitas suaminya menanam ganja, namun tidak ikut mengonsumsi hasil tanamannya. “Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ungkap Prasetyo.
Meskipun tidak terlibat langsung dalam konsumsi, istri AW tetap ikut ditangkap karena dianggap mengetahui dan tidak melaporkan aktivitas ilegal suaminya kepada pihak berwajib. Atas perbuatannya, istri AW disangkakan dengan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun.






