Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi karena menanam ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kegiatan yang disebut sebagai urban farming ganja ini berujung pada ancaman pidana bagi AW. Ia ditangkap bersama istrinya yang mengetahui aktivitas tersebut.
Istri Turut Terjerat Pasal Narkotika
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menyatakan bahwa istri AW mengetahui suaminya menanam ganja, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. “Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ujar Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).
Meskipun tidak ikut mengonsumsi, istri AW tetap dijerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban melaporkan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara satu tahun.
“Kemudian untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” jelas Prasetyo. Ia menambahkan, “Istri tersangka ya tidak melapor karena ya mungkin suaminya. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, apa, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan (pasal).”
Tujuan Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi
Menurut pengakuan AW, ganja yang ditanamnya sejak Januari 2023 hingga Januari 2024 itu hanya untuk konsumsi pribadi. “Menurut pengakuannya, dari Tersangka, digunakan untuk konsumsi pribadi,” terang Prasetyo.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya upaya jual beli ganja dari hasil penanaman AW. “Namun masih kita dalami apakah tersangka ini menyebarluaskan ataupun menjualbelikan. Ini masih kita dalami oleh tim, sehingga nanti untuk keterangan bisa kita peroleh,” jelas Prasetyo.
Kebiasaan Konsumsi Ganja Sejak Tinggal di AS
AW diketahui memiliki kebiasaan mengonsumsi ganja setelah tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih enam tahun. Ia mencoba menanam sendiri ganja di Indonesia karena merasa akan sulit mendapatkannya.
Untuk menunjang aktivitasnya, AW membeli berbagai alat dari luar negeri dengan total biaya mencapai Rp 150 juta. Alat-alat tersebut meliputi vacuum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder penghancur, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air, hingga botanical extractor.
Bibit ganja diperoleh AW melalui pembelian daring. Ia mempraktikkan penanaman ganja dengan sistem semi-hidroponik hingga siap panen. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026.
Temuan Alat Terkait Narkoba di Rumah AW
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat terkait narkoba di lantai satu rumah AW, termasuk alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.
Di lantai dua, ditemukan satu cooler box berisi delapan plastik vakum ganja. Sejumlah goody bag berisi ganja juga ditemukan di kamar pribadi.
Di lantai empat, AW mengakui memproduksi ganja mulai dari pembibitan hingga siap panen menggunakan sistem semi-hidroponik. Ditemukan pula perangkat menanam ganja seperti dua tenda besar dan kecil, kipas, blower, pot, alat pengukur pH air, serta ganja seberat bruto 541 gram dan 3.123 gram.
Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil 1-1,5 kg. Sebagian hasil panen diolah menjadi likuid untuk dikonsumsi sendiri menggunakan herbal infuser atau botanical extractor, dicampur alkohol, dan didiamkan selama tiga hari.






