Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Jakarta pada Kamis (8/1/2025), menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Mereka mendesak agar UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta per bulan, setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Tuntutan Revisi UMP DKI Jakarta
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta tidaklah masuk akal. Ia membandingkan upah tersebut dengan buruh di daerah lain.
“Karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ujar Said kepada wartawan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
Said Iqbal menambahkan bahwa berdasarkan rilis terbaru dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank, pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta mencapai USD 21 ribu per tahun. Jika dikonversikan, angka tersebut setara dengan Rp 28 juta per bulan. Ia menilai adanya kesenjangan sosial yang signifikan antara pendapatan per kapita tersebut dengan upah minimum yang ditetapkan.
“Ini menunjukkan kesenjangan sosial. Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya adalah digaji dengan upah rendah. Kalah dengan upah menurut World Bank, kalah dengan upah pekerja Thailand di Bangkok, Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian juga kalah dengan yang di Hanoi, Vietnam,” tuturnya.
Desakan Realistis dan Kenaikan Sektoral
Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk bersikap realistis dalam menentukan upah minimum. Ia menekankan bahwa setiap pekerja di Jakarta, baik warga lokal maupun pendatang, seharusnya mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup.
“Kita semua yang kerja di Jakarta, apakah orang luar Jakarta atau warga Jakarta, ya pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak,” ucapnya.
Selain menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 5,89 juta, KSPI juga meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL. Hal ini berarti kisaran UMSP yang diminta adalah Rp 6,1 hingga Rp 6,5 juta.
“Dan kami meminta upah minimum sektoral provinsi atau UMSP 5 persen di atas 100 persen KHL tadi. Jadi kisarannya Rp 6,1 sampai Rp 6,5 juta. Itu pun masih kecil, kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian,” tutupnya.
Aksi Demonstrasi di Depan Istana
Pantauan di lapangan menunjukkan massa buruh mengenakan seragam Partai Buruh berwarna hitam dan merah. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL Sebesar Rp 5,88 juta per bukan, Berlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL’.
Dua mobil komando dikerahkan di lokasi, dan aparat kepolisian telah berjaga. Akibat aksi tersebut, Jalan Merdeka Selatan menuju Merdeka Barat ditutup, sementara lalu lintas menuju Gambir masih dapat dilintasi kendaraan.






