Berita

Kubu Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya: Akan Dibuka di Sidang

Advertisement

Jakarta – Kuasa hukum dari kubu Roy Suryo cs mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pihak Roy Suryo cs mengklaim 505 dokumen di antaranya telah diserahkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti dalam kasus tersebut.

“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).

Refly Harun menyatakan permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk melindungi hak hukum kliennya. Menurutnya, pihaknya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus ini.

“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” katanya.

Respons Polda Metro Jaya

Menanggapi permintaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa segala barang bukti yang ada dalam kasus ini akan diungkap dalam persidangan.

Advertisement

“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa pihaknya menjaga kerahasiaan bukti selama proses penyidikan. Ia menekankan bahwa kasus tersebut diusut secara transparan dan profesional.

“Pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” imbuhnya.

Advertisement