Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pengguna jalan.
Gugatan dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Reihan karena merasa dirugikan secara langsung oleh norma yang tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara. Ia berpendapat, aktivitas tersebut membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.
“Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” ujar Reihan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (20/1/2026).
Reihan menceritakan pengalamannya pada 23 Maret 2025, ketika ia nyaris kehilangan nyawa akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil pribadi. Puntung rokok tersebut mengenai dirinya, menyebabkan kehilangan fokus saat berkendara, dan berujung pada tabrakan dari belakang oleh sebuah truk colt diesel.
“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Reihan mengungkapkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia mengaku dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk bangkit dari insiden yang membuatnya gemetaran dan syok.
“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” jelasnya.
Dalam petitumnya, Reihan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dianggap tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negara.
Isi Pasal 106 UU LLAJ yang Digugat:
- (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
- (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
- (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
- (5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.
- (6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
- (7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
- (8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
- (9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk melengkapi gugatannya, terutama dalam menjelaskan hubungan kausalitas antara kerugian yang dialami dengan peristiwa yang terjadi.
“Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami,” ujar Ridwan.
Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon untuk membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada, serta memperbaiki susunan gugatan agar memenuhi persyaratan formal.
“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ucap Saldi Isra.






