Berita

Mahkamah Partai Gerindra Bahas Nasib Bupati Pati Sudewo Usai Jadi Tersangka KPK

Advertisement

Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya menghormati proses hukum yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nasib Sudewo, yang merupakan kader Gerindra, akan ditentukan melalui Mahkamah Partai.

“Yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati, langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dasco menambahkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menjauhi korupsi. Peringatan tersebut ditujukan kepada kader yang menduduki posisi pimpinan di eksekutif maupun legislatif.

“Dan yang kedua kami juga berulang kali menyampaikan bahwa ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri,” jelasnya.

Tindakan Sudewo sangat disesalkan oleh Partai Gerindra. Dasco mengonfirmasi bahwa Mahkamah Partai Gerindra akan segera menggelar rapat untuk membahas dan memutuskan nasib Sudewo.

Advertisement

“Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku. Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon. KPK dilaporkan telah menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.

Advertisement