Berita

Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Pasca-Pensiun

Advertisement

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, mengakui menerima uang senilai Rp 125 juta dari seorang agen tenaga kerja asing (TKA) setelah dirinya pensiun. Pengakuan ini disampaikan Heri saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Pengakuan Heri Sudarmanto

Jaksa penuntut umum awalnya menanyakan Heri mengenai keterlibatannya dengan Herman Susanto, yang merupakan adik iparnya. Jaksa menduga rekening Herman digunakan untuk menampung uang dari para agen TKA.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Heri menjelaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari banyak agen, melainkan hanya dari satu agen. Ia mengaku menerima tawaran untuk berusaha setelah pensiun, sesuai dengan arahan kementerian. “Sepanjang, sama saya ‘Bapak-bapak sudah mau pensiun, diberikan boleh berusaha apa saja untuk menyambungkan kelangsungan kehidupan’ itu. Maka, saya pada saat sudah pensiun tersebut dimintai tolong oleh kawan, yang namanya Pak Triono, itu tadi untuk mengurus tenaga kerja asing. Maka saya meminjam, meminta tolong sama ipar saya untuk menerima uang tersebut. Itu aja yang mulia,” ungkap Heri.

Saat ditanya mengenai nominal uang yang ditampung di rekening adik iparnya, Heri mengaku lupa karena sudah pensiun. Namun, setelah didesak oleh jaksa, ia memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar Rp 125 juta. “Saya sendiri terus terang saya dapat sekitar seratus jutaan,” ujarnya. Jaksa kembali mengonfirmasi, “Rp 125 (juta) ya,” yang dijawab Heri dengan “Iya”. Ia juga menambahkan bahwa uang tersebut dibagi dengan rekannya, Pak Triono.

Advertisement

Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini

Dalam perkara ini, terdapat delapan orang yang menjadi terdakwa. Mereka adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap para agen TKA. Bentuk pemerasan tersebut tidak hanya berupa uang, tetapi juga barang mewah seperti sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker.

Rincian dugaan kerugian negara yang timbul dari perbuatan para terdakwa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Jumlah Uang (Rp) Barang
Putri Citra Wahyoe 6.390.000.000
Jamal Shodiqin 551.160.000
Alfa Eshad 5.240.000.000
Suhartono 460.000.000
Haryanto 84.720.000.000 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono 25.200.000.000 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni 3.250.000.000
Gatot Widiartono 9.480.000.000
Advertisement