Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana mencapai belasan miliar rupiah kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). KPK menduga praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah pejabat di Kemnaker.
Aliran Dana Hingga Setelah Pensiun
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp 12 miliar dalam perkara ini. “Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, Hery diduga telah menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja (PPTKA) Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Aliran dana tersebut terus berlanjut saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta (2015-2017), Sekretaris Jenderal Kemnaker (2017-2018), hingga menjabat sebagai Fungsional Utama pada tahun 2018 hingga 2023.
Yang mengejutkan, Hery diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA tersebut bahkan setelah ia pensiun dari jabatannya. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambah Budi.
Praktik Pemerasan Diduga Sudah Lama Berlangsung
KPK masih terus menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam kasus ini, mengingat dugaan praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak lama. “Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023, dengan total bukti uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery Sudarmanto. Berikut adalah daftar para tersangka:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






