Berita

Menag Usulkan Rp 702 M untuk Perbaikan Madrasah dan Rumah Ibadah Pascabencana Sumatera

Advertisement

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 702,9 miliar untuk memperbaiki 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan yang terdampak bencana di Sumatera. Usulan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Nassarudin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026).

Dampak Bencana Terhadap Layanan Keagamaan

Nassarudin menjelaskan bahwa bencana di Sumatera telah berdampak langsung terhadap layanan kehidupan beragama. Berdasarkan rencana aksi satuan tugas bidang sosial keagamaan, tercatat 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan terdampak. Rinciannya meliputi 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta unit layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah terdampak.

“Dampak tersebut secara langsung berimplikasi pada terganggunya proses pembelajaran layanan keagamaan serta aktivitas sosial keagamaan masyarakat,” kata Nassarudin.

Bantuan Awal dan Kebutuhan Lanjutan

Pihak Kemenag telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp 75,82 miliar. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 66,47 miliar dan partisipasi Kemenag Peduli sebesar Rp 9,35 miliar, yang digunakan untuk penanganan darurat dan pemulihan awal.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp 75,82 miliar yang bersumber dari APBN sebesar Rp 66,47 miliar dan partisipasi Kemenag Peduli sebesar Rp 9,35 miliar yang digunakan untuk penanganan darurat dan pemulihan awal di lokasi terdampak,” ujar Nassarudin.

Advertisement

Namun, bantuan tersebut masih bersifat terbatas dan belum dapat menjangkau seluruh kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana yang rusak. Oleh karena itu, Kemenag mengusulkan kebutuhan lanjutan penanganan pascabencana sebesar Rp 702,98 miliar yang direncanakan melalui RO direktif presiden tahun 2026.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama itu mengusulkan kebutuhan lanjutan penanganan pascabencana sebesar Rp 702,98 miliar yang direncanakan itu melalui RO direktif presiden tahun 2026,” jelasnya.

Rincian Usulan Anggaran Lanjutan

Usulan anggaran lanjutan tersebut mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi madrasah, pesantren, PTKI, dan rumah-rumah ibadah lintas agama. Selain itu, anggaran ini juga akan digunakan untuk dukungan lain seperti rehabilitasi kantor Kementerian Agama, pendampingan pascabencana, penyediaan mushaf Al-Qur’an, dan bantuan bagi organisasi masyarakat keagamaan.

“Usulan tersebut mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi madrasah, pesantren, PTKI, dan rumah-rumah ibadah lintas agama, serta dukungan lain seperti rehabilitasi kantor Kementerian Agama, pendampingan pascabencana, penyediaan mushaf Al-Qur’an, dan bantuan bagi organisasi masyarakat keagamaan,” imbuh dia.

Advertisement