Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai pembangunan Kampung Haji Republik Indonesia di Makkah. Ia menyatakan bahwa lokasi Kampung Haji tersebut berjarak sangat dekat dengan Masjidil Haram, hanya sekitar 1 hingga 3 kilometer dari Ka’bah. Lebih lanjut, Nasaruddin mengonfirmasi adanya rencana pembangunan terowongan yang akan menghubungkan langsung Kampung Haji dengan Masjidil Haram.
Progres Pembangunan dan Dukungan Presiden
Progres pembangunan Kampung Haji RI ini juga telah menjadi topik pembahasan antara Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah organisasi masyarakat Islam. Nasaruddin menyatakan rasa syukurnya atas kepemilikan lahan di Makkah yang kini mencapai luas sekitar 60 hektare.
“Alhamdulillah karena Bapak Presiden mempunyai hubungan yang dekat dengan Raja sehingga diberikan kesempatan dan kita sudah mendapatkan lahan yang cukup luas ya,” ujar Nasaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, “Itu mungkin hampir sekitar 60 hektare nanti, antara 1 sampai 3 kilometer dari Ka’bah. Tapi nanti akan ada terowongan yang menghubungkan Masjidil Haram dengan perkampungan Indonesia itu.”
Indonesia Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah
Nasaruddin menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki properti di Makkah. Hal ini dimungkinkan berkat kedekatan Presiden RI dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
“Perlu saya sampaikan bahwa ini keakraban Presiden kita dengan MBS (Mohammed bin Salman) sehingga kita negara yang pertama diberikan kesempatan untuk membeli properti yang ada di kota Makkah dan Madinah,” ungkapnya.
Perubahan Regulasi Arab Saudi
Langkah besar ini bahkan mendorong pemerintah Arab Saudi untuk merevisi regulasi yang sebelumnya melarang negara asing memiliki lahan di Makkah dan Madinah. Sebelumnya, kepemilikan properti oleh asing hanya diizinkan di Riyadh dan Jeddah.
“Alhamdulillah kemarin minggu yang lalu ya, pemerintah Saudi Arabia juga sudah memberikan suatu keputusan resmi bahwa asing sudah bisa membeli properti, tanah, hotel, dan sebagainya di Makkah dan Madinah. Dulu kan enggak, kalau di Riyadh boleh, Jeddah boleh, tapi Makkah dan Madinah itu memang selama ini tertutup,” jelas Nasaruddin.






