Berita

Munarman dan Aziz Yanuar Jadi Pengacara Eks Wamenaker Noel dalam Sidang Dugaan Pemerasan K3

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel didampingi tim pengacara yang di antaranya mantan pentolan FPI, Munarman dan Aziz Yanuar, dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang dakwaan Noel digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.

Munarman dan Aziz Yanuar Konfirmasi Peran

Dalam persidangan, Munarman menyatakan bahwa kliennya, Immanuel Ebenezer Gerungan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum. “Bagaimana advokat atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan?” tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana. “Kami tidak mengajukan (eksepsi) majelis hakim, langsung ke pokok perkara saja nanti,” jawab Munarman.

Aziz Yanuar yang duduk di samping Munarman juga membenarkan keterlibatannya dalam tim penasihat hukum Noel. “Iya tim penasihat hukum (Noel),” ujar Aziz Yanuar saat dimintai konfirmasi.

Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Noel dan Rekan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari praktik tersebut.

Perbuatan ini dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang dakwaan ini digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

Advertisement

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Modus Operandi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker, dan terus berlanjut hingga ia menduduki posisi tersebut.

Noel, yang mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut, kemudian meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Menurut jaksa, gratifikasi ini diterima Noel dari pihak swasta serta anak buahnya di Kemnaker.

Simak Video: Eks Wamenaker Noel cs Didakwa Peras Permohon Sertifikasi K3 Rp 6,5 M

Advertisement