Jakarta – Seorang nakhoda kapal bernama Mujar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor). Mujar mengaku mengalami kendala kelancaran gaji setelah terdakwa utama dalam perkara migor, Ariyanto Bakri, ditetapkan sebagai tersangka. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/1/2026) ini menghadirkan Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso sebagai terdakwa.
Kesaksian Mujar di Pengadilan Tipikor
Mujar menjelaskan bahwa Ariyanto Bakri memiliki dua unit kapal yang ditambat di Batavia Marina, yaitu kapal bernama Scorpio dan kapal Sosai. Saat ditanya mengenai kepemilikan kapal tersebut, Mujar dengan tegas menyatakan, “Kepemilikannya Pak Ariyanto Bakri.” Ia kemudian menjelaskan perannya sebagai nakhoda untuk kedua kapal tersebut.
Hakim kemudian mendalami perihal gaji yang diterima Mujar untuk merawat kedua kapal tersebut. Mujar mengungkapkan bahwa ia menerima gaji sebesar Rp 5,5 juta per bulan. “Gaji saya Rp 5,5 juta per bulan,” ujar Mujar saat ditanya hakim. Ia mengklarifikasi bahwa jumlah tersebut adalah untuk mengurus kedua kapal, bukan hanya satu.
Ketika ditanya mengenai siapa lagi yang terlibat dalam pengelolaan kedua kapal selain dirinya, Mujar menjawab, “Tidak ada lagi.” Ia juga menyebutkan bahwa pembayaran gajinya selama ini dilakukan dalam bentuk rupiah.
Namun, situasi berubah setelah Ariyanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka. “Lancar gajinya?” tanya hakim. “Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan,” jawab Mujar. Hakim kemudian berupaya memotivasi Ariyanto untuk tetap memenuhi kewajibannya, “Biar didengar Pak Ari biar dikirim lagi. Masih Saudara rawat kan? Masih Saudara belum diputus hubungan Saudara nakhodanya? Atau sudah diputus?” Mujar menanggapi, “Sementara ini mungkin saya masih ngurus, Pak.”
Dakwaan Suap dan TPPU
Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan lepas dalam perkara korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan pihak lain.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).






