Senin, 02 Februari 2026, menjadi hari penting bagi Nenek Saudah (67). Ia mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat menolak aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR ini menjadi saksi bisu cerita pilu yang disampaikan Nenek Saudah kepada para wakil rakyat.
Audiensi dengan Komisi XIII DPR
Dalam rapat yang dihadiri Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dan Wakil Ketua Sugiat Santoso, Nenek Saudah didampingi keluarga serta kuasa hukumnya. Ia didengarkan keterangannya oleh perwakilan pemerintah, termasuk Dirjen Pelayanan dan Kepatutan Kementerian HAM, pimpinan LPSK, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Dengan suara bergetar, Nenek Saudah menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan. “Saya sebagai korban yang bernama Saudah berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada ku sangka begini atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” tuturnya. Ia menambahkan, “Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya.”
Kesimpulan Rapat dan Desakan
Audiensi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pidana yang dialami Nenek Saudah. “Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi XIII DPR juga menyoroti keberadaan tambang ilegal di Kecamatan Rao, Pasaman, dan mendesak agar segera ditertibkan. “Komisi XIII DPR mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 dan No 32 tahun 2009,” bunyi poin kesimpulan lainnya.
Untuk memastikan keadilan dan pemulihan hak korban, Komisi XIII DPR meminta Kementerian HAM RI, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal proses penegakan hukum dan pemulihan hak asasi korban secara komprehensif.






