Operasi tangkap tangan (OTT) yang awalnya menjerat Bupati Pati Sudewo dalam kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa, ternyata turut menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)..
Bupati Pati Jadi Tersangka Kasus DJKA
Penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus DJKA ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyatakan bahwa kasus pemerasan yang menjerat Sudewo menjadi titik awal KPK untuk menelusuri lebih lanjut hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA.
“Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus suap proyek jalur kereta api ini, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat sebagai anggota DPR. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Sudewo sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (27/8/2025), dan pemeriksaan kedua pada Senin (22/9/2025). Setelah pemeriksaan terakhir, Sudewo sempat memberikan keterangan mengenai dugaan fee yang diterimanya.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu.
Kronologi Kasus Pemerasan Jual Beli Jabatan
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, dengan perkiraan 601 jabatan yang kosong. Sudewo kemudian memanfaatkan peluang ini untuk melakukan pemerasan dengan cara menjual beli jabatan.
Menurut Asep Guntur Rahayu, sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya. Melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8, yang ditunjuk dari para Kepala Desa (Kades), uang dikumpulkan dari para calon perangkat desa (caperdes).
Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang. Sudewo mematok tarif mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per caperdes, yang kemudian di-markup oleh Suyono dan Sumarjiono dari kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ujar Asep.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Para caperdes diancam bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan.
Hingga 18 Januari 2026, terkumpul dana sekitar Rp 2,6 miliar dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, yang dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku pengepul.
Tersangka dalam Kasus Pemerasan
Dalam kasus pemerasan ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang semuanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






