Berita

OTT Bupati Pati Sudewo Diwarnai Kendala Lapangan dan Upaya Mengelak Tersangka

Advertisement

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) diwarnai berbagai kendala di lapangan. Tim penyidik KPK dilaporkan mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi para pelaku dan bahkan menghadapi upaya tersangka untuk mengelak serta mereset gawai mereka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kesulitan utama yang dihadapi penyidik adalah mencocokkan peran ‘Tim 8’ yang diduga membantu Sudewo dalam melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. “Terkait dengan adanya istilahnya itu, kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita nggak tahu nih. Ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini ‘Tim 8’,” ujar Asep dalam jumpa pers, Selasa (20/1) malam.

Proses identifikasi ini membutuhkan waktu berjam-jam. Penyidik harus memeriksa sejumlah kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk memastikan keterlibatan sosok-sosok dalam ‘Tim 8’. “Itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini. Kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya? Baru kita tanya Kepala Desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa, itu baru ketahuan, ‘Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini’,” jelas Asep.

Tersangka Berusaha Mengelak

Asep menambahkan bahwa kegiatan OTT ini merupakan hasil dari proses yang panjang, penuh ketelitian, dan kehati-hatian. Ia juga mengungkap bahwa beberapa tersangka yang diamankan sempat berusaha mengelak. “Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (para tersangka) enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin, ‘pasti kita ada yang diamankan’, itu,” katanya.

Lebih lanjut, Asep membeberkan adanya informasi yang diberikan oleh beberapa pihak yang sudah lebih dulu diamankan kepada pihak lain yang akan ikut diamankan. Beberapa tersangka juga dilaporkan berupaya mereset telepon genggam mereka. “Dia (tersangka), sempat ngasih tahu (tersangka) yang lain, yang dikasih tahu. Ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan seperti itu, dinamika,” ungkap Asep.

Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya pendukung kepala daerah yang bisa menimbulkan dinamika tersendiri. “Mereka juga, mereka-mereka kan mungkin menunggunya cukup lama. Belum lagi perjalanan ke sini, cukup lama. Belum kita itu dihadapkan, pastikan kalau setiap kepala daerah itu punya konstituen, punya pendukung, belum kita menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang seperti itu,” imbuhnya.

Peran ‘Tim 8’ dalam Pemerasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ‘Tim 8’ ini merupakan orang-orang yang tergabung dalam tim sukses (timses) Bupati Sudewo saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pati. Tim ini dibentuk untuk memuluskan rencana Sudewo melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Advertisement

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” papar Asep.

“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,” lanjutnya.

Adapun anggota ‘Tim 8’ yang disebutkan terdiri dari:

  • Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
  • Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
  • Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
  • Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
  • Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

OTT terhadap Sudewo dilakukan oleh KPK pada Senin (19/1). Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:

NamaJabatan
SudewoBupati Pati periode 2025-2030
Abdul SuyonoKades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
SumarjionoKades Arumanis, Kecamatan Jaken
KarjanKades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement