Berita

Pemprov DKI Jakarta Bersama BPOM dan Polisi Akan Tertibkan Peredaran Tramadol Ilegal di Tanah Abang

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyoroti maraknya perdagangan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia menegaskan akan segera menertibkan praktik tersebut. “Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu. Jadi saya juga kebetulan mengikuti berita tentang hal ini,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Koordinasi Lintas Instansi untuk Penertiban Efektif

Menindaklanjuti arahan Gubernur, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban. Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini memerlukan koordinasi erat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian. “Ya kita akan lakukan nanti. Ke depannya kan harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian. Secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” jelas Satriadi.

Satriadi menambahkan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut tindak pidana. Kerja sama lintas instansi menjadi kunci agar penertiban berjalan efektif dan memberikan efek jera.

Puluhan Ribu Butir Tramadol Disita Sepanjang 2025

Dalam catatan Satpol PP DKI Jakarta, sepanjang tahun 2025, operasi penertiban penjualan obat-obatan terlarang telah dilakukan di berbagai wilayah ibu kota. Hasilnya, puluhan ribu butir tramadol berhasil disita. “Data tahun sebelumnya saja, kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir,” ungkap Satriadi.

Ia merinci bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan di seluruh wilayah Jakarta, bukan hanya terpusat di satu lokasi. Memasuki awal tahun 2026, Satpol PP berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi penertiban. “Itu dari seluruh Jakarta, 39.436 butir di tahun 2025. Nah, sekarang kan masih awal tahun 2026, maka nanti kita akan terus lakukan operasi terkait penindakan penjualan obat-obat terlarang,” terangnya.

Advertisement

Fokus Penindakan dan Strategi Operasi

Terkait pengamanan pengedar tramadol, Satriadi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Satpol PP sendiri akan fokus pada penindakan terhadap tempat usaha yang menjual obat ilegal tersebut, dengan sanksi yang bisa berupa penutupan atau larangan penjualan.

Untuk memastikan keberhasilan operasi, Satriadi menekankan pentingnya strategi penindakan yang dilakukan secara tertutup dan mendadak. “Strateginya jangan sampai bocor. Intelnya juga harus main. Kalau sudah ketahuan duluan kan percuma. Memang harus sifatnya kayak OTT (Operasi Tangkap Tangan),” ujarnya.

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat, Satpol PP akan kembali menggelar razia penjualan tramadol, yang akan melibatkan kepolisian. “Pasti ada. Itu rutin kok kita laksanakan. Makanya bisa dapat sebanyak itu. Gabungan, sifatnya penindakan,” pungkasnya.

Advertisement