Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial WA alias Gaok di Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur. Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa Gaok beraksi bersama seorang rekan yang kini masih dalam pengejaran petugas. Dalam setiap aksinya, kedua pelaku diduga menggunakan senjata airsoft gun untuk mengancam korban atau warga apabila kepergok. “Dalam setiap aksinya, pelaku juga membawa pistol airsoft gun untuk mengancam korban atau warga apabila kepergok,” ujar Andri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membuka paksa, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan dengan cara didorong oleh rekan pelaku agar tidak menimbulkan suara yang mencurigakan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (20/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bernama Toifan (41) bersama istrinya sedang berkunjung ke rumah temannya dan memarkirkan kendaraan di depan pagar. Saat hendak pulang, korban menyadari sepeda motor BeAT miliknya telah hilang.
Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada identitas pelaku,” jelas Andri.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dari tangan pelaku WA alias Gaok, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Scoopy warna putih yang diduga digunakan saat melakukan pencurian, satu unit airsoft gun, serta satu set kunci leter T.
Pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di wilayah Serang bersama rekannya yang kini menjadi buron. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang melibatkan kedua pelaku.






