Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mengevaluasi secara menyeluruh penghentian kerja sama pengolahan sampah ke Cileungsi, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil menyusul penolakan dari Pemerintah Kabupaten Bogor yang menghentikan aktivitas tersebut karena dinilai belum sesuai perizinan.
Evaluasi Menyeluruh dan Penegasan Prinsip Pengolahan
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa keluhan dan aspirasi warga di wilayah Bogor akan ditindaklanjuti. “Terkait adanya penghentian kerja sama dengan salah satu perusahaan pengolah sampah di wilayah Bogor, saat ini sedang dilakukan evaluasi bersama untuk memastikan bahwa keluhan dan aspirasi warga di wilayah tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti dengan baik,” kata Benyamin dalam keterangan yang dibagikan Humas Pemkot Tangsel, Jumat (16/1/2026).
Benyamin menegaskan bahwa kerja sama yang dijalin Pemkot Tangsel bukan sekadar pembuangan sampah, melainkan pengolahan dengan prinsip pengurangan sampah melalui proses. “Perlu kami tegaskan, kerja sama yang dilakukan Pemkot Tangsel bukanlah kerja sama pembuangan sampah, melainkan kerja sama pengolahan sampah,” sebutnya.
Optimalisasi Penanganan Sampah Pasca-Penghentian
Setelah penghentian tersebut, Pemkot Tangsel melakukan sejumlah optimalisasi dalam penanganan sampah. Koordinasi intensif dengan pihak terkait, baik lintas daerah maupun pemerintah pusat, terus dilakukan.
“Pasca penghentian tersebut, kami melakukan penyesuaian langkah penanganan, mulai dari optimalisasi pengangkutan, penataan ulang sistem penanganan sementara, hingga koordinasi intensif lintas daerah dan pemerintah pusat,” tutur Benyamin.
Selain itu, pembentukan bank sampah terus diupayakan dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pendampingan ini mencakup pendataan, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) agar lebih aktif dalam mengurangi sampah dari sumbernya.
Alasan Pemkab Bogor Menghentikan Aktivitas
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pengolahan sampah domestik yang berasal dari Kota Tangsel di Kecamatan Cileungsi. Sampah tersebut dikelola oleh swasta dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan. “Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Rudy dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menambahkan bahwa perusahaan swasta tersebut memiliki izin usaha untuk industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang ada. “Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.






