Berita

Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Ditandatangani Presiden Prabowo

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai perhitungan kenaikan tunjangan hakim ad hoc telah rampung. “Alhamdulillah sudah selesai pembahasannnya, perhitungan-perhitungan juga sudah selesai,” ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Prasetyo menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. “Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh presiden,” katanya, meski belum merinci kapan kepastian penandatanganan tersebut.

Sebelumnya, para hakim ad hoc menyuarakan keluhan mengenai tunjangan yang mereka terima, bahkan sempat mengancam akan melakukan mogok sidang. Keluhan ini disampaikan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026).

Advertisement

Ade Darussalam, perwakilan FSHA, menjelaskan bahwa sumber utama penghasilan hakim ad hoc hanyalah tunjangan kehormatan. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ungkapnya.

Ade juga menyoroti bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir. Selain itu, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian. “Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambahnya.

Advertisement