Berita

Pidana Kerja Sosial: 2.460 Lokasi Siap Jadi Alternatif Non-Penjara di Indonesia

Advertisement

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mematangkan rancangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berfokus pada pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas memprioritaskan pidana kerja sosial sebagai alternatif utama pemidanaan non-penjaraan, dengan total 2.460 lokasi yang siap diterapkan di seluruh Indonesia.

Lokasi Kegiatan Sosial Produktif

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa lokasi kegiatan kerja sosial mencakup berbagai bentuk aktivitas sosial produktif. “Lokasi kegiatan mencakup berbagai bentuk aktivitas sosial produktif seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo hingga kegiatan edukatif masyarakat,” ujar Agus saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Transformasi pemidanaan non-penjara ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Selain itu, langkah ini merupakan upaya nyata Pemerintah Indonesia untuk mengubah paradigma hukum menjadi lebih humanis dengan pendekatan reintegrasi sosial yang produktif.

“(Rencana implementasi) dirancang untuk memastikan pidana kerja sosial benar-benar berdampak sosial dan rehabilitatif, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Menteri Agus.

Perjanjian Kerja Sama dan Pemetaan Lokasi

Ditjen Pemasyarakatan telah menyiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra, baik di tingkat daerah, kementerian/lembaga, maupun swasta. Berdasarkan pemetaan terbaru, terdapat 2.460 lokasi kerja sosial yang tersebar di penjuru Tanah Air dan siap menjadi mitra pemasyarakatan.

Advertisement

Uji Coba dan Persiapan Implementasi

Sejak Juni hingga Desember 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan uji coba pidana kerja sosial pada 10.797 klien pemasyarakatan. Uji coba ini bertujuan sebagai model percontohan sebelum KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.

Menteri Agus juga telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada akhir November 2025 terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru. “Hal ini sekaligus memastikan sinkronisasi antara sistem peradilan dan pemasyarakatan, serta membangun kepastian hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru,” jelasnya.

Penguatan Peran Balai Pemasyarakatan

Untuk mendukung implementasi ini, Ditjen Pemasyarakatan memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mengusulkan penambahan 13.822 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dalam KUHAP baru, PK akan berperan memastikan setiap putusan kerja sosial berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak rehabilitatif yang optimal.

Advertisement