Polda Metro Jaya membantah adanya rekayasa penambahan keterangan ‘narkoba’ dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengeroyokan di Cilandak, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penggunaan kertas bekas untuk BAP tersebut adalah bagian dari proses koreksi dan bukan upaya manipulasi.
Penjelasan Penggunaan Kertas Bekas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, awalnya penyidik menyampaikan kepada pria berinisial IP, yang merupakan terlapor dalam kasus tersebut, bahwa BAP akan ditulis terlebih dahulu di kertas bekas. Tujuannya agar bagian yang salah dapat dikoreksi dengan mudah sebelum dituangkan ke kertas yang baru. “Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan kami tuangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Dari penyampaian penyidik ini sudah disepakati oleh Saudara IP,” ujar Budi Hermanto pada Selasa (3/2/2026).
Untuk membuktikan tidak adanya rekayasa, Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa rekaman CCTV di ruangan penyidik. Rekaman tersebut kemudian diserahkan ke Digital Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri. “Sehingga kita sama-sama melihat bahwa tidak ada editing, tidak ada rekayasa terhadap CCTV ini. Di sini masih terlihat penyidik dalam proses print dari berita acara interograsi menggunakan kertas bekas. Diserahkan kepada Saudara IP,” jelas Budi sambil menunjukkan rekaman CCTV.
Klarifikasi Kesalahpahaman
Budi Hermanto menjelaskan bahwa BAP yang benar hanya menggunakan satu sisi kertas. Namun, kertas bekas yang digunakan memang memiliki tulisan di kedua sisinya, yang diduga menimbulkan kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa BAP tersebut murni mengenai perkara penganiayaan, bukan narkoba. “Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu dibolak-balik. Jadi sudah kesepakatan satu sisi, satu sisi. Dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan, kami sampaikan,” tegasnya.
IP adalah terlapor dalam dugaan penganiayaan terhadap NA. Pihak kepolisian juga menunjukkan bukti hasil visum dalam pelaporan tersebut. “Pada saat proses pemeriksaan disampaikan terkait tentang berita acara, makanya kami membawa objek pemeriksaan ini, bahwa tidak ada terkait tentang rekayasa yang disampaikan oleh saudara IP di dalam unggahan video, tidak benar bahwa adanya rekayasa pengenaan pasal terkait tentang narkotika,” tuturnya.
Keterangan Narkoba dari Perkara Lain
Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa keterangan narkoba yang muncul dalam BAP tersebut berasal dari perkara lain yang berbeda. Penyidik menggunakan kertas bekas dari perkara narkoba itu untuk menuangkan BAP penganiayaan, sehingga jika ada revisi bisa dicoret-coret. “Jadi tidak ada sangkut paut perkara penganiayaan dengan narkotika. Jadi di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa kertas bekas tersebut seharusnya dimusnahkan oleh penyidik. “Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah di-print-kan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” lanjutnya.
Kasus penganiayaan ini sendiri terus berjalan dan ditangani oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.






