Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan. Keputusan ini diambil setelah tidak ditemukannya unsur pidana dalam rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penghentian penyelidikan tersebut. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Meskipun demikian, kepolisian membuka pintu jika pihak keluarga korban memiliki bukti baru yang dapat memperkuat dugaan pidana. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” imbuh Budi.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diterima oleh pihak keluarga korban.
Kronologi Penemuan Jasad
Sebelumnya, jasad Arya Daru ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Senin malam, 7 Juli 2025, korban sempat terlihat pergi ke rooftop gedung Kementerian Luar Negeri RI selama kurang lebih 1 jam 26 menit. Di lokasi tersebut, korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan.
Dugaan Bunuh Diri
Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian diplomat muda tersebut. Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bunuh diri.
“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Sebelumnya, pengacara keluarga Arya Daru juga sempat mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri.






