Berita

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

Advertisement

Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, setelah penyelidikan berlangsung selama enam bulan. Kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya sebelumnya telah menyatakan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025), bahwa indikator kematian Arya Daru mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. “Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Kombes Wira Satya Triputra saat itu.

Meskipun demikian, polisi menyatakan tetap terbuka untuk menerima masukan dan informasi apabila ditemukan bukti baru. “Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ujarnya.

Surat Penghentian Penyelidikan

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini diputuskan melalui mekanisme gelar perkara. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1).

Polda Metro Jaya mempersilakan pihak keluarga untuk membuka kembali kasus tersebut apabila menemukan adanya novum atau bukti baru yang valid. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Respons Pihak Keluarga

Pihak keluarga mengaku terlambat menerima surat penghentian penyelidikan. Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa surat SP2 lidik tertanggal 12 Desember 2025 baru diberikan kepada istri almarhum pada 6 Januari 2026.

Advertisement

Nicholay menyoroti frasa “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” dalam surat tersebut. “Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” ujarnya.

Ia mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan ketika masih ada kata “belum”. “Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?” ucapnya.

Tugas Penyelidik Mencari Bukti

Terkait tawaran polisi untuk mendalami kasus jika ada bukti baru, Nicholay menilai seharusnya polisi yang bertugas mencari bukti, bukan keluarga. “Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena bukan kasus perdata,” kata Nicholay.

Nicholay menegaskan bahwa kematian Arya Daru yang tidak wajar merupakan peristiwa pidana, sehingga menjadi tugas penyelidik untuk mengumpulkan bukti. Ia juga menyebutkan adanya bukti-bukti yang nyata namun tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik, seperti empat sidik jari di lakban, hilangnya ponsel almarhum, 24 kali check-in wanita berinisial V dengan almarhum, CCTV yang tidak berfungsi, keterangan penjaga kos yang berubah-ubah, serta plastik dan lakban yang digunting di TKP.

Arya Daru ditemukan meninggal di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning. Malam sebelum ditemukan meninggal, Arya sempat berada di rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit dengan meninggalkan tas belanja dan tas gendongnya.

Advertisement