Berita

Polisi Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu hingga Senjata Rakitan

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Bekasi. Dalam operasi tersebut, enam orang pengedar berhasil ditangkap, beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, dan sepucuk senjata api rakitan.

Enam Pengedar Ditangkap dari Tiga Klaster

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa keenam tersangka terbagi dalam tiga klaster peredaran narkoba. Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 686,21 gram sabu, 286,8 gram ganja, 47 butir pil ekstasi, dan satu pucuk senjata rakitan.

Klaster pertama melibatkan dua tersangka berinisial NPS dan IDN, yang ditangkap pada Minggu, 25 Januari 2026, di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus di daerah Jatiasih, Bekasi. Dari kedua tersangka ini, disita sabu seberat 49,69 gram dan 0,74 gram sabu dalam paket kecil. NPS berperan sebagai penjual, sementara IDN bertugas mengepak barang untuk diedarkan. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial BR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mengedarkan narkoba di wilayah perbatasan Bekasi dan Bogor.

Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka berinisial FAS (43) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang merupakan bagian dari klaster kedua. Dari FAS, disita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 307,70 gram dan satu unit ponsel. FAS mengaku mengedarkan sabu di wilayah Bekasi dan mendapatkannya dari BH, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Advertisement

Klaster ketiga melibatkan penangkapan tiga tersangka, yakni HN, AM, dan KK, pada Kamis, 15 Januari 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Bekasi dan Kabupaten Cirebon. Awalnya polisi mengembangkan informasi mengenai pelaku berinisial KK yang tinggal di Jatiasih, namun pelaku sudah tidak berada di tempat. Pengembangan berlanjut ke Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, di mana KK berhasil diamankan.

Di lokasi pertama penangkapan klaster ketiga, polisi menemukan dua linting ganja masing-masing seberat 1,7 gram dan 1,1 gram, sebungkus kertas berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 30,7 gram. Di lokasi kedua, ditemukan 47 butir pil ekstasi berwarna hijau dan satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement