Trenggalek – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penipuan berkedok fasilitasi pengajuan kredit perbankan. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa tiga koper berisi uang palsu senilai Rp 5 miliar.
Modus Penipuan dan Penangkapan Pelaku
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial WA, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AK alias Gus Alfi (51) asal Pasuruan dan MR alias Weldan (43) asal Wonosobo, Jawa Tengah.
Menurut Herlinarto, modus penipuan ini dimulai pada 14 Januari lalu. Korban WA diperkenalkan dengan kedua tersangka oleh seorang saksi. Tersangka kemudian menawarkan jasa untuk memfasilitasi pencarian modal dari salah satu bank.
“Kasus ini bermula pada 14 Januari, korban dikenalkan oleh saksi Eyang, warga Gador, Kecamatan Durenan dengan kedua tersangka. Saat itu tersangka mengaku bisa memfasilitasi pengajuan pencarian modal dari salah satu bank,” kata Herli dilansir detikJatim, Jumat (13/2/2026).
Permintaan Uang Administrasi Berulang
Awalnya, korban tertarik untuk mengajukan modal usaha senilai Rp 1 miliar. Namun, pelaku mensyaratkan korban untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 100 juta. Setelah korban menyetujui, pelaku kembali merayu korban dengan tawaran modal yang lebih besar, yaitu Rp 5 miliar.
Untuk mendapatkan dana sebesar itu, korban diminta menyetorkan kembali biaya administrasi tambahan sebesar Rp 60 juta. Tipu daya pelaku kembali berhasil, sehingga korban kembali mentransfer uang tunai kepada tersangka.
Uang Palsu dalam Koper dan Laporan Korban
Selanjutnya, tersangka MR mendatangi rumah korban WA dengan membawa tiga koper. Ia mengklaim koper tersebut berisi uang tunai Rp 5 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar. Untuk meyakinkan korban, pelaku MR menunjukkan satu lembar uang yang diklaim memiliki tanda khusus.
Pelaku MR kemudian menyatakan bahwa tanda tersebut dapat hilang, namun membutuhkan biaya tambahan sebesar Rp 50 juta. Kecurigaan korban terhadap gelagat pelaku semakin memuncak. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti yang terdiri dari tiga koper berisi tumpukan kertas yang diserupai uang senilai Rp 5 miliar, rekening koran, kartu ATM, dan sejumlah telepon genggam.






