Berita

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Pencuri Batik Tulis Rp 1,3 Miliar di JCC Senayan

Advertisement

Tiga orang, Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus pencurian kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

“Perkara pencurian dengan pemberatan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026).

Awal mula kasus ini terungkap ketika korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Tanah Abang pada Rabu (4/2/2026). Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1.376.000.000.

“Berawal pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 08.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.376.000.000,” jelas AKP Ikhsan Rangga.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan, termasuk menganalisis rekaman CCTV. Berdasarkan petunjuk dari rekaman tersebut, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi.

Advertisement

Penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis (12/2/2026) di lokasi yang berbeda. “Dengan adanya petunjuk rekaman CCTV anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kendaraan maupun pelaku, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 02.00 WIB anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku ditempat berbeda,” ungkapnya.

Pelaku Ledy Dwanty Naema Koen diamankan di kediamannya di Kota Bekasi. Penangkapan Ledy dibantu oleh suaminya yang memberikan informasi mengenai keberadaannya. “Namun pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen tidak ada di tempat, selanjutnya suami pelaku memberitahukan kediaman saudari Ledy Dwanty Naema Koen, dan atas petunjuk suaminya sehingga pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen dapat diamankan,” kata AKP Ikhsan Rangga.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus, berhasil ditangkap di Yayasan Embun Kasih Bekasi, yang lokasinya tidak jauh dari kediaman Ledy. Bersama ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa baju batik dan bahan batik hasil curian.

“Selanjutnya pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen memberitahukan 2 orang pelaku lainya yang berada di Yayasan Embun Kasih Bekasi yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku, dan tidak lama kemudian 2 orang pelaku bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus dapat diamankan berikut barang bukti baju batik dan bahan batik hasil curian, selanjutnya 3 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang,” tuturnya.

Advertisement