Berita

Polres Serang Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat di Tempat Karaoke dan Warung

Advertisement

SERANG – Polres Serang menggelar Operasi Pekat Maung 2026 pada Senin (26/1) malam, menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan warung di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.

Razia di Tempat Karaoke dan Warung

Operasi yang dimulai pada Senin malam ini menyasar beberapa titik, termasuk tempat karaoke di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Di lokasi ini, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selain tempat karaoke, petugas juga mendatangi warung kelontong dan warung jamu yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Selama lima hari pelaksanaan Operasi Pekat, total ratusan botol miras berbagai jenis dan merek berhasil diamankan. Tidak hanya itu, petugas juga menyita lima jeriken tuak yang dijual tanpa izin.

Tindakan Preventif dan Pembinaan

Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edi, Selasa (27/1/2026).

Advertisement

Dalam operasi tersebut, petugas juga mendata 10 orang pemandu lagu (PL) yang berasal dari luar Kabupaten Serang. Kesepuluh pemandu lagu tersebut kemudian diberikan pembinaan dan arahan langsung oleh Kapolsek Cikande di lokasi.

Menurut Kabagops, pembinaan terhadap para pemandu lagu dilakukan sebagai pendekatan humanis Polri. Tujuannya agar mereka memahami aturan dan dampak sosial dari aktivitas mereka. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan agar mereka memahami aturan dan tidak melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Tujuan Operasi Pekat

Kompol Edi Susanto menambahkan bahwa Operasi Pekat ini dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Advertisement