Berita

Polres Serang Ungkap 23 Kasus Kriminal dan Narkoba di Januari 2026

Advertisement

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengamankan 23 tersangka dalam operasi penindakan kasus kriminal dan narkoba sepanjang Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka dijerat kasus kriminal umum, sementara delapan lainnya terkait jaringan narkotika.

Penindakan Kasus Kriminal

Kepala Polres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dan kekerasan seksual. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berbahaya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata tajam seperti clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat konferensi pers di Markas Polres Serang, Kamis (5/2/2026).

Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar delapan tersangka yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan.

“Untuk kasus narkoba, barang bukti yang kami sita cukup besar, yakni lebih dari 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu. Ini prestasi yang pantas diberikan apresiasi lebih,” ungkap Kapolres.

Advertisement

Respons Cepat Laporan Masyarakat

Kapolres Andri Kurniawan menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari kecepatan dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Informasi yang viral di media sosial juga menjadi perhatian serius.

“Kami selalu menekankan kepada anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat. Baik yang dilaporkan langsung maupun yang viral di media sosial, semuanya harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andri memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus mengungkap kasus hingga tuntas, tanpa terkecuali meskipun pelaku berada di luar wilayah Kabupaten Serang atau bahkan di provinsi lain.

“Tidak ada alasan. Walaupun pelaku berada di kota lain atau lintas provinsi, tetap harus kami kejar dan ungkap sampai tuntas,” ujarnya.

Advertisement