Berita

Polresta Serang Tindak Truk ODOL dan Pengendara Tak Berhelm dalam Operasi Keselamatan Maung

Advertisement

Polresta Serang Kota menggelar Operasi Keselamatan Maung 2026 dengan menindak truk pasir over dimension over loading (ODOL) yang dianggap melanggar aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Operasi yang memasuki hari ke-11 ini dilaksanakan di Lampu Merah Boru Curug, Kota Serang, pada Kamis (12/2/2026).

Penindakan Pelanggaran ODOL dan Kelengkapan Berkendara

Tim Gakkum Operasi Keselamatan Maung 2026 berhasil menindak satu unit mobil light truck yang kedapatan membawa muatan pasir melebihi kapasitas. Subsatgas Binluh Operasi Keselamatan Maung 2026, Iptu Endin Arsudin, menyatakan bahwa pelanggaran ODOL memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lain dan dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.

Selain itu, sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) juga dikenakan sanksi tilang di tempat. Iptu Endin menjelaskan bahwa fokus operasi kali ini adalah peningkatan keselamatan berlalu lintas dengan menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.

“Kami masih menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,” ujar Iptu Endin.

Advertisement

Imbauan dan Penegakan Hukum Berkelanjutan

Meskipun memberikan sanksi tilang, polisi juga memberikan apresiasi kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang tertib berlalu lintas. Polresta Serang Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai standar.

“Operasi Keselamatan Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” tutup Iptu Endin.

Advertisement