Berita

Polri Terbitkan 35 Red Notice untuk Lacak Buron Internasional Sepanjang 2025

Advertisement

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah menunjukkan kinerja signifikan dalam penegakan hukum internasional sepanjang tahun 2025. Salah satu upaya terpenting adalah penerbitan 35 red notice yang ditujukan untuk melacak para buron internasional.

Upaya Pelacakan Buron Internasional

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran, dalam acara rilis akhir tahun 2025 Polri yang diselenggarakan pada Selasa (30/12/2025). Fadil menjelaskan secara rinci mengenai berbagai langkah yang telah diambil oleh Divhubinter.

“Kami juga proaktif menerbitkan 35 red notice untuk melacak buron internasional,” ujar Fadil dalam keterangannya.

Selain penerbitan red notice, Polri juga menangani 14 kasus buron yang masuk dalam daftar subjek Interpol. Sebanyak 14 orang buron tersebut berhasil dibawa kembali dari luar negeri untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Advertisement

Kasus Ekstradisi dan Pemulangan WNI

Lebih lanjut, Divhubinter Polri juga berhasil menyelesaikan 6 kasus ekstradisi yang melibatkan kerja sama antar pemerintah dua negara (government-to-government). Kasus-kasus ini juga telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Upaya lain yang tak kalah penting adalah misi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, serta penipuan online. Setidaknya 810 WNI telah berhasil dipulangkan ke tanah air.

“Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” ungkap Fadil.

Advertisement