Berita

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatera

Advertisement

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rapat Terbatas Virtual dari London

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh para pemimpin Kementerian/Lembaga (K/L) serta satgas penanganan bencana. Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi di Istana, Selasa (20/1/2026).

Presiden Prabowo Subianto memang memberikan perhatian khusus terhadap penertiban kawasan hutan pasca-bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Prasetyo Hadi merinci bahwa 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Luas lahan yang dikelola oleh 22 PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman mencapai 1.010.592 hektare.

Advertisement

Daftar 22 PBPH yang Dicabut:

  • Aceh (3 Unit):
    1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
    2. PT. Rimba Timur Sentosa
    3. PT. Rimba Wawasan Permai
  • Sumatra Barat (6 Unit):
    1. PT. Minas Pagai Lumber
    2. PT. Biomass Andalan Energi
    3. PT. Bukit Raya Mudisa
    4. PT. Dhara Silva Lestari
    5. PT. Sukses Jaya Wood
    6. PT. Salaki Summa Sejahtera
  • Sumatra Utara (13 Unit):
    1. PT. Anugerah Rimba Makmur
    2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
    3. PT. Gunung Raya Utama Timber
    4. PT. Hutan Barumun Perkasa
    5. PT. Multi Sibolga Timber
    6. PT. Panei Lika Sejahtera
    7. PT. Putra Lika Perkasa
    8. PT. Sinar Belantara Indah
    9. PT. Sumatera Riang Lestari
    10. PT. Sumatera Sylva Lestari
    11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
    12. PT. Teluk Nauli
    13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut:

  • Aceh (2 Unit):
    1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
    2. CV. Rimba Jaya
  • Sumatera Utara (2 Unit):
    1. PT. Agincourt Resources
    2. PT. North Sumatra Hydro Energy
  • Sumatera Barat (2 Unit):
    1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
    2. PT. Inang Sari

Update Korban Bencana Sumatera

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (20/1/2026), pukul 11.00 WIB, jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai 1.199 orang. Sebanyak 114,2 ribu orang masih mengungsi dan 144 orang dilaporkan hilang.

Bencana yang terjadi pada November 2025 ini juga menyebabkan 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten/kota. Selain itu, tercatat 215 fasilitas kesehatan, 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 786 jembatan, dan 2.057 ruas jalan mengalami kerusakan.

Pemerintah terus berupaya memulihkan kondisi dengan membangun hunian sementara (huntara), membuka akses jalan dan jembatan, serta memulihkan kawasan permukiman. Hingga 17 Januari 2026, total bantuan logistik yang telah disalurkan mencapai 1.757,03 ton melalui berbagai moda transportasi.

Skema bantuan dana tunggu hunian (DTH) juga disiapkan bagi masyarakat terdampak. Hingga pertengahan Januari 2026, pengajuan DTH telah mencapai 15.346 kepala keluarga, dengan 2.695 kepala keluarga di antaranya telah menerima bantuan.

Advertisement