Presiden Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap praktik perusahaan-perusahaan tersebut.
Alasan Pencabutan Izin
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin ini didasarkan pada beberapa alasan krusial. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di luar batas izin yang telah ditetapkan. Selain itu, beberapa di antaranya terbukti melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal, termasuk di kawasan hutan lindung.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan tidak hanya terbatas pada aspek lingkungan, tetapi juga mencakup kewajiban finansial kepada negara. “Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” ungkapnya.
Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Sebelumnya, Prasetyo telah merinci bahwa 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” jelasnya.
Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya:
- Aceh (3 Unit):
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat (6 Unit):
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
- Sumatra Utara (13 Unit):
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya:
- Aceh (2 Unit):
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
- Sumatra Utara (2 Unit):
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
- Sumatra Barat (2 Unit):
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari






