Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan yang diteken pada 6 November 2025 ini menegaskan bahwa tanah yang dikuasai namun dibiarkan terlantar dapat disita oleh negara.
PP tersebut, yang salinannya diunggah di laman jdih.setneg.go.id, menekankan bahwa tanah merupakan modal dasar pembangunan yang seharusnya diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, masih banyak tanah yang telah memiliki izin atau hak tertentu justru tidak dimanfaatkan.
“Tanah yang telah dikuasai dan/ atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,” demikian bunyi penjelasan dalam PP tersebut, seperti dikutip dari detikcom pada Jumat (6/2/2026).
Oleh karena itu, penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat perlu dilakukan guna mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan. Pemanfaatan seluruh tanah di Indonesia juga diharapkan dapat mengoptimalkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.
“Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para Pemegang Hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar,” jelas PP tersebut.
Aturan ini mewajibkan pemegang izin atau hak untuk mengelola lahan. Jika lahan dibiarkan terlantar, negara dapat menyitanya untuk dijadikan bank tanah atau cadangan negara setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi.
Objek Kawasan dan Tanah Terlantar
Hal ini tertuang dalam pasal 19 yang mengatur kawasan terlarang, dan pasal 35 yang mengatur tanah terlarang.
- Pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
- Pasal 35 menyebutkan bahwa Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN.
Objek kawasan terlantar, sesuai pasal 4, meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan/terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan tanah dan ruang.
Sementara itu, objek tanah terlantar diatur dalam pasal 6, yang mencakup:
- Tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
- Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat, dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum, atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi.
- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban jika dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak diusahakan, tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Namun, terdapat pengecualian dalam penetapan tanah terlantar sebagaimana tertuang dalam pasal 7, yaitu:
- Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat.
- Tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.
- Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam.
- Tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.






