Berita

Pramono Anung: Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta Dihentikan Jika Cuaca Cerah

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan di sekolah-sekolah ibu kota akan dihentikan apabila kondisi cuaca membaik. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jakarta terkait cuaca ekstrem.

PJJ Bersifat Situasional

Pramono menjelaskan bahwa PJJ diberlakukan hanya jika curah hujan tinggi, disertai banjir, atau kondisi cuaca ekstrem lainnya. “Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono kepada wartawan pada Minggu (25/1/2026).

Surat Edaran (SE) tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026. Namun, jika cuaca cerah sebelum tanggal tersebut, aktivitas belajar mengajar tatap muka akan kembali normal. “Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Sehingga dengan demikian tinggal hari Senin-Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal,” tuturnya.

Advertisement

Gubernur Anung menegaskan bahwa PJJ diberlakukan secara situasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan penanganan terhadap kondisi cuaca yang ada. “Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan,” imbuhnya.

Poin Penting Surat Edaran PJJ

Mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026, berikut adalah poin-poin utama terkait pelaksanaan PJJ akibat cuaca ekstrem:

  • Satuan Pendidikan diwajibkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode cuaca ekstrem berlangsung.
  • Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk mendampingi dan memantau pelaksanaan PJJ. Mereka juga harus menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
  • Komunikasi intensif antara Kepala Satuan Pendidikan dengan Orang Tua/Wali Murid serta seluruh warga Satuan Pendidikan mengenai proses PJJ harus terus dijaga.
  • Edaran ini efektif berlaku hingga 28 Januari 2026.
Advertisement