Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan pada Rabu (11/2/2026), mengakhiri upaya hukum Richard Lee untuk menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangkanya.
Kasus Berawal dari Laporan Doktif
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang ditawarkan oleh Richard Lee.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee tidak dapat dikabulkan. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan terhadap Richard Lee dianggap sah menurut hukum.
Doktif Tegaskan Tak Ada Kata Damai
Menanggapi putusan praperadilan tersebut, pihak Doktif menyambut baik dan menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga ke tahap persidangan. Doktif juga menegaskan sikapnya terkait tawaran perdamaian, meskipun disebut-sebut telah ditawari uang dalam jumlah besar.
“Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan. Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL,” kata Doktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).
Doktif secara tegas menolak ajakan damai, bahkan ketika disebut telah ditawari uang senilai Rp 50 miliar oleh Richard Lee. Ia menyatakan bahwa tujuannya adalah mengembalikan kerugian masyarakat.
“Doktif tegaskan sekali lagi ya, tidak ada kata damai. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima. Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu,” ungkapnya.
Sindiran untuk Richard Lee
Lebih lanjut, Doktif juga melontarkan pernyataan bernada sindiran kepada Richard Lee terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“DRL siap-siap kamu pasang kabel ya. Kamu alasannya hanya satu yang bisa menunda kamu masuk ICU dan kamu pasang kabel, hanya itu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Richard Lee menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.






