Pihak Reza Gladys menanggapi santai 39 bukti surat yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, justru menilai bukti-bukti tersebut menjadi blunder yang memperlemah gugatan kliennya.
Bukti Tertulis Jadi Sorotan
Robert Par Uhum menyatakan kejanggalan dalam gugatan tersebut. Ia menyoroti bahwa kerja sama besar biasanya didukung kontrak tertulis. Namun, dalam kasus kliennya, dr. Reza Gladys, tidak ada bukti perjanjian tertulis yang diajukan.
“Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr. Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini,” ujar Robert Par Uhum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Kualitas Bukti Dipertanyakan
Lebih lanjut, Robert Par menyindir kualitas bukti yang diserahkan Nikita Mirzani. Ia menyebut bukti tersebut hanya fotokopi dari fotokopi, sehingga tidak layak untuk mendukung gugatan senilai Rp200 miliar.
“Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan ‘copy-copy-copy-copy-copy’ aja mereka menggugat Rp 200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (Triliun) juga digugat ini. Untunglah dia gak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M,” sindir Robert Par Uhum.
Menanggapi ancaman Nikita Mirzani yang akan membawa bukti hingga satu kontainer, Robert Par menegaskan bahwa kuantitas bukti tidak akan berarti jika kualitasnya buruk.
“Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini,” tambahnya.
Optimisme Pihak Reza Gladys
Surya Bakti Batubara menambahkan bahwa meskipun pihak Nikita berencana menambah 20 bukti lagi pada sidang mendatang, pihaknya tetap optimistis. Ia yakin majelis hakim akan dengan mudah menilai keabsahan bukti yang tidak memiliki dokumen asli.
“Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya,” pungkas Surya Bakti Batubara.
Persidangan akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026 dengan agenda tambahan bukti dari pihak penggugat.






