Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kasus Berawal dari Laporan Pelanggaran Konsumen
Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan terhadap Richard Lee.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ungkap Budi Hermanto kepada awak media.
Penyidik Segera Jadwalkan Pemanggilan Lanjutan
Selanjutnya, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard Lee untuk proses lanjutan. “Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan, mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan
Budi menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan hakim dalam menolak gugatan Richard Lee. Salah satunya adalah terkait prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua, materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, ini aspek formil,” ungkapnya.
Selain itu, proses penetapan tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan, artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka. Sehingga ini juga didukung dari alat bukti pasal 184 KUHAP, yaitu termohon,” ujarnya.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli Telah Dilakukan
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. “Dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan serta tiga orang pemeriksaan ahli,” tambahnya. Oleh karena itu, praperadilan ditolak.






