Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini mencakup sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Penataan Ulang Pengelolaan SDA Sesuai Amanat Konstitusi
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya Prabowo untuk menata ulang pengelolaan SDA agar selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Kami mendukung sepenuhnya perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar kembali pada roh konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Satgas PKH Audit Perusahaan SDA
Agus menjelaskan keseriusan pemerintah dalam menertibkan usaha berbasis SDA telah ditunjukkan sejak awal masa pemerintahan Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan ekonomi berbasis SDA, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, yang selama ini dinilai banyak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Proses Audit Pascabencana dan Keputusan Presiden
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor SDA di tiga provinsi tersebut. Hasil investigasi Satgas PKH kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Prabowo pada Senin (19/1), bersama kementerian dan lembaga terkait.
Berdasarkan laporan tersebut, Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konsistensi Perlindungan Lingkungan dan Kepentingan Rakyat
Menurut Agus, langkah tegas ini menunjukkan upaya kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan negara, rakyat, dan kelestarian lingkungan dari praktik usaha yang merugikan. Agus menambahkan penataan dan penertiban usaha berbasis SDA merupakan jalan untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar diabdikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
“Pemerintah harus terus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor sumber daya alam, wajib tunduk dan patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.






