Jakarta – Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Sosial untuk meminta penjelasan terkait kabar penonaktifan mendadak sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada kebijakan administratif yang mengorbankan hak dasar masyarakat.
DPR Mendesak Penjelasan Resmi
“Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” kata Charles kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Charles menekankan pentingnya pemberitahuan sebelum penonaktifan peserta BPJS PBI dilakukan. Ia menyoroti dampak kebijakan ini terhadap pasien cuci darah yang mengalami kesulitan mengakses layanan.
“Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya,” ujar legislator PDIP ini.
Ia menambahkan, “Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis, yang secara medis bergantung penuh pada layanan medis rutin seperti hemodialysis.”
Evaluasi Menyeluruh dan Mekanisme Darurat
Komisi IX DPR mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembaruan data PBI. Idealnya, pemberitahuan mengenai kebijakan ini seharusnya diberikan minimal 30 hari sebelum diterapkan.
“BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” tambah Charles.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Sebelumnya, beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI JK. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, dilansir detikHealth, Rabu (4/1/206).
Rizzky menambahkan, “Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.”
Kriteria Aktivasi Kembali
Peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
- Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
- Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.






