Berita

Residivis Narkoba Bekasi Ditangkap Bawa Sabu dan Senjata Api Rakitan

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita barang bukti narkotika, tetapi juga sepucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Pengungkapan Kasus di Cirebon

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan dua tersangka sebelumnya, HN dan AM. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial KK di kawasan Jatiasih, Bekasi Selatan. Namun, KK sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

“Di situ kita peroleh, kita amankan Tersangka KK dan diamankan juga di situ sabu seberat 297,38 gram. Kemudian juga ada 47 butir pil warna hijau, ini jenis ekstasi,” kata Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Selain sabu dan pil ekstasi, petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan yang tersimpan bersama tiga butir peluru di dalam tas tersangka.

“Kemudian juga diamankan satu pucuk senjata rakitan dengan tiga butir peluru yang ada di dalamnya,” imbuhnya.

Dalih Kepemilikan Senjata Api

Tersangka KK mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli dari pihak yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kepada polisi, KK beralasan memiliki senjata tersebut untuk menakut-nakuti orang lain dan sebagai alat bela diri.

Advertisement

“Dia membeli senpi rakitan tersebut. Senpinya dipakai untuk, pertama, untuk menakut-nakuti, kemudian yang kedua juga untuk sarana ya apabila ada yang mau mencelakakan dia, dia memiliki senpi rakitan tersebut,” ujar Kombes Kusumo.

Residivis Kasus Narkoba

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa KK merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut kasus serupa. Ia diketahui telah beroperasi sebagai pengedar narkoba selama kurang lebih satu tahun dan memiliki jaringan yang membentang dari Bekasi hingga Cirebon.

“Kalau yang Saudara KK ini, termasuk R, residivis ya. Sudah pernah diamankan di Polres juga berkaitan dengan permasalahan narkotika juga, jenis ganja,” ungkap Kombes Kusumo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) tentang Narkotika.

Advertisement