Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan keprihatinan mendalam dan emosi saat membahas kasus child grooming yang menimpa artis Aurelie Moeremans. Kasus ini mencuat setelah buku memoar bertajuk ‘Broken Strings’ dipublikasikan, menyoroti bagaimana masa muda Aurelie dirampas dan dihancurkan.
Sorotan Terhadap Tabu Child Grooming di Indonesia
Rieke menilai bahwa kasus child grooming di Indonesia kerap kali dianggap tabu dan sulit untuk dibahas secara terbuka. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026).
Menurut Rieke, sering kali kasus semacam ini luput dari perhatian atau tidak ditindaklanjuti jika tidak menjadi viral di media sosial. “Saya ingin menyampaikan satu kasus yang penting juga adalah terkait ini sedang rame kasusnya di media sosial. Tadi dikatakan no viral no justice atau saya menyebutnya viral for justice begitu,” ungkap Rieke dalam rapat tersebut.
Kisah Aurelie dan Ancaman bagi Perempuan Indonesia
Dalam buku memoarnya, Aurelie Moeremans menceritakan pengalaman pahit masa mudanya yang dihancurkan oleh seseorang. Rieke menekankan bahwa kasus seperti ini bisa terjadi pada perempuan mana saja di Indonesia, dan negara tidak boleh berdiam diri.
“Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” ujar Rieke.
Ia menambahkan, “Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius terhadap kasus ini.”
Child Grooming sebagai Modus Operandi Sistematis
Legislator PDIP ini juga menyoroti bahwa kasus yang dialami Aurelie telah menarik perhatian internasional. Ia memandang kasus serupa sebenarnya banyak terjadi di Indonesia namun sering kali tidak disadari.
“Ini bukan masalah yang saya kira sudah menjadi perhatian internasional. Lalu child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis. Ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional ketergantungan pada anak atau remaja, tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” jelas Rieke.
Emosional dan Perjuangan Suara Perempuan
Rieke mengaku merasa emosional saat menceritakan hal ini, mengingat potensi kasus serupa menimpa anak-anak di Indonesia. Ia juga menyoroti adanya indikasi pelaku child grooming melakukan pembelaan diri di hadapan publik.
“Maaf, pimpinan, saya agak emosional karena ini bisa terjadi loh pada anak-anak kita begitu atau pada masa depan. Sebetulnya kasusnya banyak di Indonesia. Untungnya, ada anak ini yang berani ngomong lalu sekarang pelakunya, indikasi, saya tidak menuduh, indikasi pelakunya ini sekarang sedang melakukan pembelaan diri, begitu,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Dan ini rame setiap hari, Mas Willy, kalau bisa dilihat itu terus-terusan, indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak ada pembujukan di situ pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual dan sebagainya yang cukup sadis saya kira.”
Rieke bertekad untuk memperjuangkan suara perempuan yang mengalami kejadian serupa dan menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam. Ia juga menyinggung adanya intimidasi terhadap orang yang mencoba membela kasus ini.
“Di hari pertama saya bertugas di Komisi XIII, dengan support dari pimpinan, apakah mungkin kita memperjuangkannya bersama? Ada yang mencoba membela langsung diintimidasi, Ibu, kasus ini. Namanya sahabat saya juga, Mbak Hesti, dan tidak ada satu pun negara yang saat ini saya kira untuk bersuara,” imbuhnya.
Simak video terkait: Kak Seto: Kami Mengecam Praktik Child Grooming






