Berita

Saksi Sidang Kasus Noel Akui Terima Jatah Rp 1,8 Miliar Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Advertisement

Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nila Pratiwi Ichsan, mengakui telah menerima uang senilai Rp 1,8 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Pengakuan ini disampaikan Nila saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rincian Penerimaan Uang

Dalam kesaksiannya, Nila menyatakan bahwa jumlah uang yang diterimanya setiap bulan bervariasi. Jaksa penuntut umum kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nila yang menyebutkan penerimaan uang berkisar antara Rp 370 juta hingga Rp 1.850.000.000 (Rp 1,85 miliar) selama periode Agustus 2021 hingga Agustus 2024.

“Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan,” ujar Nila saat ditanya jaksa mengenai total uang yang dinikmatinya. Namun, setelah jaksa membacakan BAP, Nila membenarkan isi berita acara tersebut. “Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jelas Nila.

Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa angka tersebut berasal dari keterangan Nila kepada penyidik. “Iya, karena saya tidak mencatat misalnya bulan ini berapa, bulan sekian berapa, itu Pak,” jawab Nila.

Sindir Jaksa dan Niat Mengembalikan

Jaksa penuntut umum menyindir perbuatan Nila yang dinilai serupa dengan para terdakwa dalam perkara ini. “Berarti sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya,” ujar jaksa.

Menanggapi hal tersebut, Nila menyatakan memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. “Punya, Pak,” jawab Nila saat ditanya apakah memiliki niat mengembalikan uang tersebut.

Advertisement

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Dalam kasus ini, terdakwa utama adalah Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Ia didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Para terdakwa lain yang didakwa bersama Noel meliputi:

  • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) tersebut mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat Wamenaker. Namun, jaksa menyebut Noel meminta jatah saat resmi menjabat pada 2024.

Secara keseluruhan, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total sebesar Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

Advertisement