Berita

Saksi Ungkap Keuntungan Google USD 38 per Unit Chromebook dalam Sidang Nadiem Makarim

Advertisement

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, kembali menghadirkan saksi dari pihak Google. Saksi, Ganis Samoedra Murharyono, yang menjabat sebagai Strategic Partner Manager Google for Education, mengungkap besaran keuntungan yang diperoleh Google dari setiap unit Chrome Device Management (CDM).

Keuntungan Google dari Penjualan CDM

Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026), Ganis menyatakan bahwa Google meraup keuntungan sebesar USD 38 untuk setiap satu unit CDM yang terjual. Pernyataan ini disampaikan Ganis saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai harga jual CDM kepada pihak penyedia atau prinsipal.

“Seingat saya 38 US dollar,” ujar Ganis saat ditanya oleh jaksa. Jaksa kemudian mengonfirmasi kembali, “38 US dollar?” Ganis membenarkan, “Betul.”

Jaksa kemudian memberikan ilustrasi perhitungan keuntungan Google. Jika pengadaan CDM mencapai 1,2 juta unit, maka keuntungan Google akan dihitung dari perkalian USD 38 dengan jumlah unit tersebut. Ganis membenarkan perhitungan ini.

“38 US dollar satu lisensi satu unit. Kalau misalnya pengadaan totalnya 1,2 juta unit kalikan 38 US dollar, itu keuntungan Google?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Ganis.

Diskon Partner dan Potensi Keuntungan Lain

Ganis juga menjelaskan bahwa Google memberikan diskon sebesar 20 persen untuk para partner dalam pengadaan CDM. Diskon ini berarti prinsipal seperti Acer atau Bhinneka hanya perlu membayar 80 persen dari harga normal kepada Google.

Advertisement

“Lalu apa yang didapat dari ini? Tadi saudara katakan ada diskon, apa tadi?” tanya jaksa. “Diskon partner,” jawab Ganis. “Diskon partner dapat berapa?” tanya jaksa. “20 persen,” jawab Ganis.

Lebih lanjut, Ganis mengungkapkan bahwa Google juga berpotensi mendapatkan keuntungan tambahan dari program sertifikasi guru yang bersifat berbayar. Terdapat tiga tingkatan sertifikasi guru di Google, yaitu level 1, level 2, dan level 3, di mana beberapa di antaranya memerlukan biaya.

“Sertifikasi guru itu bayar tidak ke Google? Atau kepada Google Cloud?” tanya jaksa. “Di Google sertifikasi guru ada tiga, yang pertama level 1, level 2, dan level 3, itu ada yang berbayar,” jawab Ganis. “Google dapat untung lagi?” tanya jaksa. “Iya, kalau ada yang ambil, betul,” jawab Ganis.

Meskipun tidak mengetahui secara pasti jumlah guru di Indonesia yang mengambil sertifikasi tersebut, Ganis membenarkan bahwa hal itu merupakan sumber pendapatan tambahan bagi Google. “Artinya, bisnis ini menjanjikan lah ya?” tanya jaksa. “Yang ada di informasi,” jawab Ganis.

Kasus Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement