Berita

Saksi Ungkap Terdakwa Kasus Minyak Goreng Miliki Dua Kapal, Tagihan Tambat Rp 11 Juta per Bulan

Advertisement

Jakarta – Saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) minyak goreng, Andis Andrian, mengungkap fakta baru terkait kepemilikan aset terdakwa Ariyanto Bakri. Facilities Manager Batavia Marina ini menyatakan bahwa Ariyanto memiliki dua unit kapal yang biaya tambatnya mencapai Rp 11 juta per bulan.

Dua Kapal Milik Terdakwa

Fakta ini terungkap saat Andis Andrian bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Sidang tersebut menghadirkan Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso sebagai terdakwa dalam perkara suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai penagihan biaya tambat kapal, Andis menjelaskan bahwa invoice dikirimkan atas nama CV Ariyanto Arnaldo. “Pokoknya tulisannya CV Ariyanto Arnaldo, Pak, kita ngirim -nya invoice -nya,” ujar Andis.

Dua kapal yang dimaksud adalah kapal ‘Scorpio’ dan kapal ‘Sosai’. Pembayaran tagihan tambat kapal ini memiliki skema khusus, di mana setiap pembayaran untuk enam bulan akan mendapatkan gratis satu bulan. “Jadi per 7 bulan Pak untuk kapal-kapal Sosai dan Scorpio. Kecuali untuk utilities, Pak, kayak listrik dan air itu tiap bulan,” jelas Andis.

Rincian Biaya Tambat Kapal

Jaksa kemudian mendalami rincian biaya tambat kedua kapal tersebut. Andis merinci bahwa biaya tambat kapal ‘Sosai’ adalah Rp 6 juta per bulan, sementara kapal ‘Scorpio’ dikenakan biaya Rp 5 juta per bulan.

“Biaya tambatnya sendiri Sosai itu Rp 6 juta per bulan, kalau untuk Scorpio Rp 5 juta per bulan,” ungkap Andis.

Pembayaran Lancar Sebelum Tersangka

Andis menambahkan bahwa pembayaran tagihan tambat kapal tersebut berjalan lancar sebelum Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa pembayaran untuk kapal ‘Scorpio’ masih dilakukan hingga November lalu.

Advertisement

“Selama ini lancar, Pak, tapi setelah saya tahu jadi tersangka itu, langsung tidak ada pembayaran, Pak,” kata Andis ketika ditanya mengenai kelancaran pembayaran.

Meskipun pembayaran terhenti setelah Ariyanto menjadi tersangka, Andis memastikan bahwa tagihan tetap dikirimkan. “Masih, masih kita tagihkan, Pak,” tegasnya.

Mengenai periode terakhir pembayaran, Andis mengaku tidak ingat pasti untuk kapal ‘Sosai’, namun ia yakin kapal ‘Scorpio’ masih dibayarkan hingga November. “Saya nggak ingat, Pak, setahu saya kalau untuk Scorpio itu masih dibayarkan sampai bulan November, Pak. Nah kalau untuk Sosai itu saya tidak ingat, Pak, harus lihat catatan dulu, Pak,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp 40 miliar yang diberikan oleh pengacara Marcella Santoso. Suap tersebut diduga ditujukan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa penuntut umum mendakwa Marcella Santoso memberikan suap secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Advertisement