Jakarta – Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan dengan modus pencatutan nama untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Gugatan senilai hampir Rp 5 miliar ini diajukan oleh Dr. Farly Lumopa terhadap aktor Adly Fairuz. Ini merupakan sidang kedua, namun lagi-lagi Adly Fairuz beserta para tergugat lainnya tidak hadir. Pihak media pun tidak diizinkan masuk ke ruang sidang.
Majelis Hakim Soroti Ketidakhadiran dan Legalitas Pengacara
Kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia, mengungkapkan bahwa majelis hakim menyoroti ketidakhadiran para tergugat. Selain itu, status kuasa hukum yang selama ini mengaku mewakili Adly Fairuz juga dipertanyakan keabsahannya.
“Majelis hakim masih melihat tidak adanya kehadiran dari para tergugat. Dalam hal ini tergugat satu dan tergugat dua, yaitu Adly Fairuz, tidak hadir. Para turut tergugat juga tidak hadir,” kata Cynthia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Cynthia menambahkan, majelis hakim secara spesifik mempertanyakan siapa sebenarnya kuasa hukum para tergugat. Ia menegaskan bahwa nama-nama yang santer diberitakan di media tidak dikenal oleh majelis hakim.
“Yang dipertanyakan oleh majelis hakim adalah siapa kuasa hukum dari para tergugat tersebut. Nama yang santer di media itu tidak diketahui oleh majelis hakim. Jadi apa pun pernyataan mereka tidak menunjukkan bahwa dia adalah kuasa dari Adly Fairuz karena tidak ada surat kuasa yang jelas,” ujarnya.
Senada dengan Cynthia, kuasa hukum penggugat lainnya, Meisya Daryanti, mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat. Ia berharap pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026, para tergugat menunjukkan itikad baik.
“Kecewa ya pasti. Tapi kita tunggu dua minggu ke depan. Kita masih menunggu niat baik dari para tergugat, terutama AF, dan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Tanpa surat kuasa, kita tidak bisa memastikan itu benar kuasa dari AF,” kata Meisya.
Kesempatan Mediasi dan Laporan Pidana
Para kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kesempatan untuk meminta maaf dan berdamai masih terbuka hingga proses mediasi dilakukan oleh majelis hakim. Namun, kehadiran tergugat di persidangan dinilai krusial.
Dr. Farly Lumopa, selaku penggugat, menjelaskan bahwa sejak sidang pertama, tidak ada kuasa hukum tergugat yang terdaftar secara resmi di persidangan.
“Nama yang beredar di media sebagai kuasa hukum itu tidak terdaftar di gugatan. Hakim pun tidak tahu,” kata Farly.
Selain gugatan perdata, Farly juga mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait kasus ini telah dilayangkan ke Polres Jakarta Timur dan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Laporan pidana sudah berjalan dan sudah naik ke penyidikan. Tapi itu ditangani oleh kuasa hukum pidana, jadi kami tidak ingin mencampuri ranah tersebut,” jelas Farly.
Kronologi Gugatan
Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp 3,65 miliar. Upaya tersebut dilaporkan gagal, dan meskipun telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Atas dasar tersebut, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






