Selebriti

Denada Absen Mediasi, Ressa Rizky Buka Peluang Damai di Luar Pengadilan

Advertisement

Proses hukum gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Agenda mediasi yang seharusnya dihadiri kedua belah pihak pada Kamis (15/1/2026) justru kembali diwarnai ketidakhadiran Denada.

Denada Diwakili Kuasa Hukum, Ressa Hadir Langsung

Sosok Denada tidak tampak di ruang mediasi. Ia hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Ressa Rizky Rossano selaku penggugat hadir secara langsung untuk mencari kejelasan status hukumnya. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Denada disebabkan oleh kesibukan kontrak pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan di Jakarta.

“Jadi hari ini kebetulan kuasa tergugat hadir, tanpa juga dihadiri oleh tergugat. Alasannya tadi tergugat tidak hadir karena banyak schedule pekerjaan, mungkin ada kontrak yang tidak bisa dia tinggal, maka nggak bisa menghadiri,” ujar Ronald Armada melalui sambungan Zoom.

Gugatan Pengakuan Anak dan Tuntutan Rp 7 Miliar

Inti dari gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano adalah perjuangannya untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis Denada. Pemuda berusia 24 tahun ini merasa hak-haknya telah diabaikan selama puluhan tahun. Gugatan ini tidak hanya mencakup pengakuan identitas, tetapi juga tuntutan materiil dan immateriil dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.

Tuntutan tersebut meliputi biaya pengasuhan, pendidikan, hingga biaya kesehatan yang selama ini ditanggung secara mandiri oleh pihak keluarga asuh di Banyuwangi. “Ya tuntutan sebetulnya untuk yang pertama ya pengakuan Ressa selaku anak. Ya karena kita kan juga melindungi hak-haknya kan. Hak-haknya Ressa selaku anak itu kan kalau kita ngomong konsep keperdataan itu jelas anak itu kan punya hubungan keperdataan dengan ibunya,” jelas Ronald Armada.

Advertisement

Peluang Damai Kekeluargaan

Meskipun persidangan telah memasuki ranah hukum, terdapat harapan untuk penyelesaian damai. Pihak Denada melalui kuasa hukumnya dikabarkan telah menyerahkan resume mediasi yang menawarkan opsi penyelesaian di luar koridor pengadilan. Kabarnya, Denada menginginkan komunikasi dijalin secara kekeluargaan.

“Ya, memang dari pihak tergugat itu memberikan resume dan salah satu opsinya ya seperti itu (kekeluargaan). Sedangkan sebenarnya kita dari awal sudah menunggu,” ujar kuasa hukum Ressa lainnya, Andika.

Menanggapi tawaran tersebut, pihak Ressa Rizky mengaku sangat terbuka. Mereka beranggapan jalur hukum merupakan upaya terakhir jika musyawarah mufakat tidak tercapai. “Tetapi kalau dia meminta konsep penyelesaian di luar mediasi dalam konteks di luar pengadilan, itu tetap itikad itu saya tangkap. Istilahnya jelas saya akomodir karena saya pandang sebagai bentuk itikad baik. Tetapi kita lihat saja nanti, apakah itu terealisasi apa nggak,” pungkas Ronald Armada.

Advertisement