Selebriti

Adly Fairuz Diduga PHP Pengembalian Dana Rp500 Juta Kasus Calon Akpol

Advertisement

Jakarta – Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Gugatan ini diajukan oleh Farly Lumopa terhadap aktor Adly Fairuz. Sidang kedua ini diagendakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan mediasi jika pihak tergugat hadir.

Janji Pengembalian Dana dan Tambahan 15 Persen

Kepada awak media, Farly Lumopa mengungkapkan bahwa Adly Fairuz sempat mengembalikan uang sebesar Rp500 juta. Namun, Farly merasa kecewa karena tidak ada cicilan lanjutan sesuai kesepakatan. “Ada janji lewat WhatsApp sama saya. Bulan Juni begitu saya minta lagi, dia ada janji, ‘Sebentar Bang, sebentar Bang, ini lagi ini, lagi ini’. Tapi sampai akhir Juni tidak membayar. Di situlah akhirnya saya tidak mau menanggapi teleponnya dia. Karena sifatnya hanya menjanjikan, PHP (Pemberi Harapan Palsu),” kata Farly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Farly juga membeberkan rincian kesepakatan awal. Selain pengembalian dana sebesar Rp3,65 miliar, Adly Fairuz disebut menjanjikan tambahan 15 persen dari nilai tersebut. “Di samping Rp3 miliar 650 juta, dia menjanjikan pula akan memberi saya 15 persen dari Rp3 miliar 650 juta. Jadi kurang lebih Rp500 sampai Rp580 jutaan. Itu bukan dari kita, lho. Dia yang menjanjikan,” ujarnya.

Menurut Farly, angka 15 persen tersebut merupakan hasil tawar-menawar. Meski nilainya di bawah permintaan awal, ia mengaku menyetujui demi penyelesaian perkara. Namun, janji tersebut hingga kini tidak direalisasikan. “Saya sebetulnya maunya lebih dari itu. Tapi karena dia bilang kemampuannya cuma 15 persen, ya sudah, tidak masalah. Tapi itu juga tidak dipenuhi. Jadi wajarlah kami menuntut hak kami,” tegasnya.

Harapan Kehadiran Sidang dan Aliran Dana

Farly berharap Adly Fairuz menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan. “Sebagai warga negara yang baik, kita berharap Saudara AF ini hadir ke persidangan,” tambah Farly.

Terkait aliran dana, Farly menjelaskan persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan tergugat 2, melainkan turut tergugat 2. Ia menyebut Adly Fairuz tidak mengenal tergugat 2 dan hanya berhubungan dengan turut tergugat 2. “Makanya di kuasa saya itu menagihkan kepada Jenderal Ahmad, yang ternyata adalah Adly Fairuz. Karena menurut tergugat 2, uang itu sudah diserahkan ke Jenderal Ahmad. Aliran dananya ke situ,” jelas Farly.

Advertisement

Keterangan Kuasa Hukum Penggugat

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Maman Ade Rukiman, menanggapi isu pihak tergugat mengaku belum mengetahui adanya sidang karena belum menerima surat panggilan. “Di sidang pertama, AF dan seluruh tergugat tidak hadir, sehingga dilakukan pemanggilan kedua. Untuk khusus tergugat 2, kami sudah menginformasikan alamat terbarunya ke pengadilan. Karena panggilan pertama diterima, tetapi yang bersangkutan sudah pindah tempat tinggal,” kata Maman.

Menurutnya, surat panggilan kedua telah dilayangkan ke alamat kuasa hukum Adly Fairuz. “Panggilannya sudah dilayangkan. Tinggal hari ini kami sampaikan di persidangan. Setelah itu, agendanya berharap beliau hadir, baik sendiri maupun melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.

Maman menegaskan, kehadiran para tergugat sangat penting agar tahapan mediasi dapat segera dilakukan. “Kami sejak awal sudah membuka pintu untuk penyelesaian secara kekeluargaan, win-win solution. Tapi kalau tidak hadir terus, sayang agendanya jadi tertunda,” katanya.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar. Namun upaya tersebut gagal, dan meski telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Atas dasar itu, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement